Kejagung Pastikan Eks Jampidsus FA Tak Umrah dan Masih Dipantau Penyidik

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA berangkat umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan informasi tersebut tidak benar karena FA telah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.

Anang memastikan FA masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif, dan terus berada dalam pengawasan penyidik.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial yang menyebut FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan saat itu belum masuk daftar pencegahan ke luar negeri.

Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap FA.

Selain FA, Imigrasi juga mencegah tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, larangan bepergian ke luar negeri terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah investigasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka