News

KPK telusuri dugaan suap proyek di Bekasi sebelum era Ade Kuswara

Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Tak hanya menyoroti praktik korupsi pada masa kepemimpinan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), KPK kini juga menelusuri kemungkinan adanya suap proyek yang terjadi pada periode bupati-bupati sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami apakah kontraktor sekaligus tersangka Sarjan (SRJ) hanya melakukan praktik suap pada masa pemerintahan ADK, atau sudah berlangsung sejak periode sebelumnya.

“Tentu KPK akan menelisik apakah saudara SRJ ini melakukan suap proyek hanya pada periode Bupati ADK, atau juga pada periode-periode sebelumnya. Ini menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, langkah tersebut diambil setelah KPK memperoleh informasi awal terkait rekam jejak Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sarjan diketahui pernah menjadi vendor atau penyedia barang dan jasa untuk sejumlah proyek di masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

“Kami mendapatkan informasi awal bahwa saudara SRJ juga terlibat sebagai penyedia barang dan jasa pada beberapa proyek di periode Bupati Bekasi sebelumnya,” jelasnya.

Karena itu, KPK membuka ruang partisipasi publik dalam pengusutan perkara ini. Budi mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk menyampaikan informasi atau data tambahan yang dapat membantu proses penyidikan.

“Jika ada informasi atau bahan tambahan, silakan disampaikan kepada KPK,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT kesepuluh KPK sepanjang tahun 2025 tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ).

KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan dan KPK memastikan akan menelusuri seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk praktik yang diduga terjadi sebelum periode kepemimpinan saat ini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2025
TAG: