Soul

Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua Dibuka Hingga 9 Januari 2026

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Haji dan Umrah membuka kesempatan bagi jamaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua mulai 2 Januari hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, menjelaskan tahap kedua ini ditujukan bagi jamaah tertentu agar keberangkatan mereka pada musim haji tahun ini bisa terjamin.

“Jamaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelah itu, mereka bisa menyiapkan paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat.

Tahap ini diperuntukkan bagi lima kategori jamaah, yaitu mereka yang gagal melunasi di tahap pertama, pendamping jamaah lansia, jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, dan calon jamaah cadangan.

Nurchalis menekankan pentingnya memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan pembayaran di Bank Penerima Setoran Bipih. Jamaah juga bisa memeriksa daftar nama yang berhak melunasi tahap kedua serta status keberangkatan melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah di www.haji.go.id.

“Kami minta jamaah selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah dan segera melunasi sebelum 9 Januari 2026 agar dokumen dan visa bisa diproses tepat waktu,” kata Nurchalis.

Bagi jamaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, pemerintah tetap memberi kesempatan di tahap kedua sebagai bentuk relaksasi agar tetap bisa berangkat haji.

Pada pelunasan tahap pertama, tercatat 149.159 orang atau 73,99 persen sudah melunasi. Provinsi dengan persentase tertinggi adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen), sedangkan persentase terendah ada di Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: