Dengan bersikap transparan, lembaga filantropi tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga membangun fondasi moral bagi keberlanjutan jangka panjang.
Kota Bogor (KABARIN) - Dunia filantropi di Indonesia sedang menghadapi ujian kredibilitas yang serius. Di tengah percepatan digitalisasi dan meningkatnya kesadaran publik, niat baik para pengelola yayasan atau lembaga kemanusiaan tidak lagi cukup menjadi modal utama.
Keterbukaan informasi kini telah bergeser dari sekadar pilihan etis menjadi mandat hukum, sekaligus kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan lembaga filantropi.
Mandat tersebut berakar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menegaskan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia sekaligus kebutuhan pokok bagi pengembangan kehidupan sosial.
Bagi lembaga filantropi, transparansi bukan sekadar mempublikasikan brosur kampanye atau narasi kepedulian yang menarik, melainkan membangun mentalitas organisasi yang siap diawasi secara terbuka oleh publik.
Ketidaksiapan mengadopsi mentalitas ini kerap menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan dana yang pada akhirnya merusak ekosistem kedermawanan nasional.
Filantropi sebagai Badan Publik
Miskonsepsi yang masih jamak di kalangan organisasi nirlaba adalah anggapan bahwa UU KIP hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Padahal, Pasal 1 angka 3 UU KIP secara tegas mengklasifikasikan organisasi nonpemerintah sebagai badan publik sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat, bantuan luar negeri, atau anggaran negara (APBN/APBD).
Dengan definisi tersebut, hampir seluruh lembaga filantropi di Indonesia memiliki kewajiban hukum yang setara dengan lembaga negara dalam pelayanan informasi publik. Kewajiban ini mencakup penyediaan informasi yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana, termasuk keharusan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepatuhan terhadap UU KIP bukan semata soal menghindari sanksi pidana, melainkan juga bentuk perlindungan hukum bagi lembaga untuk meminimalkan potensi sengketa informasi di kemudian hari.
Etika kelembagaan
Ada perbedaan mendasar antara lembaga yang terbuka karena terpaksa oleh regulasi dan lembaga yang terbuka karena kesadaran etis. Tingkat kesadaran tertinggi tercapai ketika pengelola memandang dirinya sebagai pelayan publik yang secara moral wajib transparan.
Mentalitas ini sangat krusial di sektor filantropi, yang modal utamanya adalah kepercayaan (trust). Tanpa keterbukaan, kepercayaan donatur akan terkikis; dan tanpa kepercayaan, penggalangan dana tidak mungkin berkelanjutan.
Transparansi juga menjadi fondasi penerapan tata kelola organisasi yang baik (good governance).
Pelaporan keuangan yang sesuai standar—seperti PSAK 109 bagi lembaga pengelola zakat—bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan perwujudan akuntabilitas sosial dan etika keagamaan. Keterbukaan penuh (full disclosure) mencerminkan keseriusan manajemen dalam mengelola dana publik secara profesional dan bertanggung jawab.
Pelajaran dari krisis ACT
Urgensi keterbukaan menjadi nyata setelah mencuatnya skandal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Kasus penyelewengan dana bantuan untuk kepentingan pribadi pengurus puncak menjadi pengingat pahit tentang bahaya ketertutupan informasi.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan pola serupa pada ratusan yayasan filantropi lain menunjukkan bahwa persoalan akuntabilitas ini bersifat sistemik.
Ketertutupan dalam pelaporan program—mulai dari target, kebutuhan dana, hingga realisasi penyaluran—berujung pada runtuhnya kepercayaan publik secara luas.
Pemulihan kepercayaan hanya mungkin dilakukan jika lembaga filantropi berani membuka laporan audit independen kepada publik secara berkala, bukan sebagai formalitas administratif, tetapi sebagai instrumen pengawasan sosial yang efektif.
Transparansi di era digital
Era digital justru membuka peluang besar untuk memperkuat akuntabilitas. Platform penggalangan dana daring telah mulai menetapkan standar baru melalui pembaruan informasi real time, dokumentasi penyaluran bantuan, dan mekanisme verifikasi berlapis terhadap identitas serta dokumen pendukung.
Digitalisasi menuntut lembaga filantropi mengelola situs web resmi sebagai portal informasi publik yang andal, bukan sekadar etalase kampanye. Strategi komunikasi berbasis data faktual, didukung optimalisasi mesin pencari, memungkinkan publik mengakses laporan akuntabilitas dengan mudah. Dengan demikian, teknologi tidak hanya mempermudah donasi, tetapi juga memperkuat kontrol sosial atas penggunaan dana publik.
Data pribadi
Tantangan berikutnya adalah menyeimbangkan keterbukaan informasi dengan kewajiban melindungi data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Transparansi tidak boleh berarti membuka data sensitif donatur dan penerima manfaat.
Prinsip yang harus dipegang adalah pemrosesan data secara sah, terbatas, dan proporsional.
Lembaga perlu memiliki klasifikasi informasi yang jelas: mana yang wajib diumumkan secara berkala dan mana yang dikecualikan demi melindungi hak privasi.
Penunjukan data protection officer serta investasi pada sistem keamanan siber menjadi keharusan agar keterbukaan tidak berujung pada pelanggaran hukum baru.
Investasi kredibilitas
Ke depan, tuntutan tata kelola informasi publik di sektor organisasi masyarakat diperkirakan akan semakin ketat.
Wacana penguatan UU KIP, termasuk peningkatan pengawasan terhadap organisasi masyarakat, bertujuan memulihkan dan memperkuat kepercayaan publik.
Lembaga filantropi yang mampu meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi akan memiliki keunggulan reputasional yang signifikan di mata donatur dan mitra strategis.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan beban administratif, melainkan investasi strategis.
Dengan bersikap transparan, lembaga filantropi tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga membangun fondasi moral bagi keberlanjutan jangka panjang.
Kredibilitas yang lahir dari transparansi adalah kunci agar filantropi tetap menjadi jembatan kebaikan yang dipercaya publik Indonesia.
*)Penulis adalah Pengurus Lazisku, dan menulis buku "Zakat Revolusi, dari Ibadah Menuju Kekuatan Peradaban Global".