Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Kali ini, KPK memanggil dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Madiun, Jawa Timur. Dua jaksa yang dipanggil masing masing berinisial AR dan IYW.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur, atas nama AR selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, dan IYW selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain kedua jaksa tersebut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari berbagai instansi. Mereka antara lain BD dari Unit Layanan Pengadaan Pemkab Ponorogo, MRP, BUD, DAS, dan EH yang merupakan pejabat pembuat komitmen di RSUD dr Harjono Ponorogo.
KPK turut memeriksa ETS selaku Direktur RSUD Hospitel Bantarangin serta SCW yang diketahui sebagai ajudan Sugiri Sancoko. Dari informasi yang dihimpun, AR diketahui bernama Agung Riyadi, IYW adalah Ivan Yoko Wibowo, dan ETS bernama Enggar Triadji Sambodo.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo. Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka tersebut yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Agus Pramono yang menjabat Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto dari unsur pihak swasta atau rekanan rumah sakit.
Dalam perkara ini, KPK membagi kasus ke dalam beberapa klaster. Untuk dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disebut sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma diduga sebagai pemberi suap.
Sementara pada dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima disebut Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi suap. Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026