Jakarta (KABARIN) - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan finalisasi aturan untuk influenser finansial atau finfluencer masih terus berjalan dengan fokus soal mekanisme penindakan individu.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, Mahendra bilang kalau penindakan terhadap finfluencer lebih kompleks karena mereka bukan bagian dari pengawasan OJK, beda dengan perusahaan atau lembaga jasa keuangan yang memang diawasi langsung.
Ia mencontohkan kalau perusahaan jasa keuangan melanggar aturan promosi, misalnya janji imbal balik yang berlebihan, OJK bisa langsung menindak.
“Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini,” kata Mahendra.
Selain finfluencer, OJK juga fokus pada pelindungan konsumen dari penyelenggara aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin, termasuk aset kripto.
Mahendra menegaskan OJK akan memblokir exchanger kripto baik dari dalam maupun luar negeri serta pihak lain, seperti finfluencer dan key opinion leader (KOL), yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini penting supaya publik tetap percaya dan inovasi keuangan digital bisa tumbuh dengan aturan jelas.
“OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi bilang aturan soal concentration risk juga sedang disiapkan supaya aset fiat nasabah di ekosistem kripto lebih aman.
“Kalau nanti sudah ditegakkan, risiko kehilangan fiat dari konsumen tidak lagi terkonsentrasi di exchanger karena lembaga kliring terpusat bakal menyimpan 100 persen fiat milik konsumen,” jelas Hasan.
Dia menambahkan minimal 70 persen aset kripto konsumen harus disimpan di lembaga kustodian terpusat, sementara 30 persennya boleh dikelola pedagang aset digital untuk likuiditas.
“Jadi, walaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70 persen perdagangan kripto di Indonesia gagal sekalipun, uang konsumen tetap aman karena sudah dipisahkan,” kata Hasan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026