Money

Menkeu Tegaskan Bea Cukai Punya Peran Penting Jaga Pasar Domestik dari Barang Ilegal

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kalau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu punya peran vital untuk menjaga pasar dalam negeri dari serbuan barang selundupan yang bisa bikin industri lokal kalah saing.

Saat melantik pejabat eselon II Kemenkeu di Jakarta Rabu (28/1/2026), Purbaya bilang permintaan domestik tidak akan maksimal kalau pasar dipenuhi barang ilegal.

Barang selundupan, menurut Menkeu, menciptakan persaingan yang tidak fair karena perusahaan luar negeri bisa masuk secara ilegal.

"Kalau domestic demand dikuasai barang selundupan, perusahaan dalam negeri tidak punya ruang untuk bersaing secara fair," tegasnya.

Karena itu, Bea Cukai jadi garda terdepan menjaga pertumbuhan pasar lokal. Purbaya menekankan kalau pengawasan lemah, penerimaan negara dari cukai dan pajak juga ikut tergerus.

"Kalau kita tidak bisa jaga pasar, cukai turun, pajak turun, saya rugi, kita semua dirugikan," ucapnya.

Ia menambahkan ekonomi Indonesia yang tumbuh sekitar 5 persen saat ini memang stabil, tapi belum cukup menyerap tenaga kerja produktif, sehingga pertumbuhan perlu didorong lewat pengamanan pasar dan optimalisasi penerimaan negara.

Purbaya juga menyoroti realisasi penerimaan negara 2025 yang belum sesuai target, sementara belanja negara tetap harus jalan untuk program prioritas pemerintah. Hal ini membuat ruang fiskal makin terbatas dan harus dikelola hati-hati.

Dalam pidatonya, Menkeu menekankan pengawasan ketat terhadap kinerja pejabat DJBC tanpa kompromi terhadap pelanggaran, terutama di pelabuhan dan titik strategis.

"Ke depan kita tidak boleh main-main lagi. Karena (pejabat) di posisi yang baru akan dimonitor dengan ketat, dan kalau ada hal yang mengecewakan. Saya akan atur ulang lagi," kata Purbaya.

Ia meminta seluruh jajaran bekerja keras supaya penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai berjalan optimal.

Dalam kesempatan itu, Purbaya melantik 36 pejabat eselon II yang ditempatkan di DJBC, DJKN, DJPb, dan DJSPSK berdasarkan Keputusan Menkeu Nomor 36 Tahun 2026 tentang Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: