Jakarta (KABARIN) - Serikat pekerja dan buruh menyuarakan sejumlah isu ketenagakerjaan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat, mulai dari percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan hingga kebutuhan layanan penitipan anak (daycare) bagi pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Ely Rosita Silaban menilai regulasi ketenagakerjaan yang baru dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, terutama terkait sistem kontrak, pengupahan, dan praktik outsourcing.
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal mendorong agar RUU Ketenagakerjaan dapat segera disahkan, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi yang memberi batas waktu penyusunan undang-undang baru dalam dua tahun.
“Mudah-mudahan di May Day tahun depan, UU Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia,” kata Iqbal.
Sementara itu, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menyoroti pentingnya akses perumahan bagi pekerja yang terintegrasi dengan kawasan industri, serta kepastian pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan perlunya fasilitas daycare di lingkungan kerja atau kawasan industri untuk mendukung pekerja yang sudah berkeluarga, sekaligus memastikan tumbuh kembang anak tetap terjaga.
“Daycare di tempat-tempat kawasan industri, di pemukiman buruh ini agar anak-anak buruh bisa hidup layak, agar anak-anak buruh bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan memperjuangkan hak-hak pekerja. Ia juga menyebut rencana percepatan penyediaan daycare sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan buruh.
Selain itu, pemerintah tengah mengembangkan program perumahan yang ditargetkan mencapai pembangunan 1 juta rumah, yang akan ditempatkan di kawasan dekat industri agar lebih memudahkan akses pekerja ke tempat kerja.
Sumber: ANTARA