News

KPK Minta Pembenahan Total Sistem Pajak dan Bea Cukai Usai OTT

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pentingnya perombakan serius di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dorongan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua instansi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pembenahan tidak bisa setengah setengah dan harus menyasar sistem yang selama ini berjalan.

“KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Budi, khusus di Bea Cukai masih terlihat celah terjadinya praktik korupsi, meski dukungan teknologi informasi sebenarnya sudah cukup memadai.

“Artinya, ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul akuntabel sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah menggelar OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin di Kalimantan Selatan serta di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Dalam perkara yang melibatkan Ditjen Pajak, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan pegawai pajak Dian Jaya Demega sebagai dua dari tiga tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Sementara dari kasus Bea Cukai, KPK menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal yang sempat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 sekaligus Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang KW. KPK menilai kasus ini menjadi alarm keras agar pembenahan sistem benar benar dilakukan supaya kejadian serupa tidak terus berulang.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: