News

Indonesia Kecam Langkah Ilegal Israel di Tepi Barat

Jakarta (KABARIN) - Indonesia bersama sejumlah negara mengecam keras kebijakan Israel yang dinilai memaksakan kedaulatan secara tidak sah di wilayah Tepi Barat. Sikap tegas itu disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam pernyataan bersama dengan para menlu Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar.

Pernyataan tersebut diumumkan melalui Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X pada Senin. Para menlu menilai langkah Israel bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mempercepat proses aneksasi ilegal terhadap wilayah Palestina.

“(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” bunyi pernyataan bersama menlu tersebut.

“Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” lanjut pernyataan itu.

Para menlu juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspansi Israel di Tepi Barat berpotensi memicu konflik yang lebih luas di kawasan. Mereka menilai langkah-langkah tersebut bisa memperburuk situasi keamanan dan memperpanjang ketegangan regional.

“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” ucapnya.

Delapan negara itu juga menegaskan bahwa kebijakan Israel telah merampas hak dasar rakyat Palestina untuk membangun negara yang merdeka dan berdaulat, sesuai garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

“Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” sebut para menteri.

Mereka menegaskan bahwa langkah Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk Resolusi 2334, yang menolak segala bentuk perubahan status wilayah Palestina sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Para menlu juga merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal, serta menegaskan bahwa aneksasi tidak memiliki dasar hukum.

Di akhir pernyataan, komunitas internasional didesak untuk mengambil peran aktif dan bertanggung jawab secara hukum serta moral. Mereka juga menyerukan agar Israel menghentikan eskalasi di Tepi Barat dan berbagai pernyataan provokatif pejabatnya.

Para menlu menegaskan kembali bahwa solusi dua negara dan Arab Peace Initiative tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan stabil bagi kawasan.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: