Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo sebagai forwarder dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
“Tentu kami akan telusuri sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Asep menambahkan KPK juga akan mengusut barang-barang yang diimpor importir melalui Blueray Cargo.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Mereka antara lain Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, tersangka dari pihak swasta juga muncul yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Sumber: ANTARA