Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, terkait sengketa lahan.
Dalam kasus ini, disebut-sebut terjadi praktik “negara menyuap negara” karena oknum dari anak perusahaan Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, diduga memberi suap kepada pihak PN Depok.
“Kalau kami melihatnya dari konteks kepentingan. Ada kesepakatan atau meeting of minds di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Asep menjelaskan bahwa tujuan komunikasi itu muncul karena PT Karabha Digdaya ingin segera mengeksekusi lahan sengketa demi kepentingan bisnis, sementara otoritas untuk menerbitkan eksekusi berada di PN Depok. Interaksi antara oknum kedua pihak itulah yang kemudian menjadi sorotan KPK.
“Kami fokus melihat niat jahat yang terakumulasi dalam kesepakatan itu. Tidak soal salah satunya BUMN dan yang satunya hakim, tetapi niat jahat itulah yang kami telusuri,” jelas Asep.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Depok terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan. Tujuh orang diamankan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu pegawai PN Depok, serta empat orang dari PT Karabha Digdaya.
Dari jumlah itu, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eka Mariarta, Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Kasus ini menyoroti dugaan kolusi antara pejabat pengadilan dan pihak swasta yang mengelola aset negara untuk keuntungan tertentu.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026