Jakarta (KABARIN) - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri dan ARL, yang jadi tersangka kasus dugaan penipuan sekaligus pencucian uang.
“Untuk kelancaran penyidikan, kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa perdana Senin lalu. Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan 85 pertanyaan kepada Taufiq selaku Direktur Utama dan pemegang saham, sementara ARL selaku Komisaris dan pemegang saham dijawab 138 pertanyaan.
Satu tersangka lain berinisial MY tidak hadir karena sakit, dan dijadwalkan diperiksa Jumat, 13 Februari 2026.
Ketiganya disangka melakukan penggelapan jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, dan TPPU terkait pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif dari data peminjam aktif periode 2018–2025.
PT DSI, sebagai platform pendanaan berbasis teknologi, memanfaatkan nama peminjam aktif untuk proyek fiktif yang ditawarkan ke investor tanpa sepengetahuan peminjam asli. Hal ini membuat para investor tergiur dengan imbal hasil 16–18 persen.
Namun saat penarikan dana jatuh tempo pada Juni 2025, modal dan keuntungan tidak bisa dicairkan. Hasil pemeriksaan OJK mencatat kerugian total mencapai Rp2,4 triliun.
Sumber: ANTARA