MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Tetap Bebas di Kasus TPPU

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum sehingga pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, tetap tidak dihukum dalam dugaan kasus pencucian uang dari hasil korupsi penjualan bijih nikel PT Antam Tbk., Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum,” begitu bunyi petikan putusan perkara nomor 246 K/PID.SUS/2026 yang diterima di Jakarta, Selasa.

Putusan ini dipimpin Hakim Agung Soesilo bersama anggota majelis Ansori dan Sigid Triyono pada Rabu, 28 Januari 2026 dan kini masih dalam proses minutasi.

Dengan keputusan MA, Windu Aji tetap bebas dari jerat TPPU seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim sebelumnya menilai kasus ini merupakan pengulangan tindak pidana korupsi yang sudah diputus di tingkat kasasi sehingga berlaku prinsip ne bis in idem atau tidak bisa diadili dua kali untuk perbuatan yang sama.

“Menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto ne bis in idem,” kata Hakim Ketua Sri Hartati saat sidang pembacaan putusan pada 24 September 2025.

Meski tetap dianggap terbukti menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli tiga mobil mewah lewat PT Lawu Agung Mining dan menerima Rp1,7 miliar dari penjualan nikel, MA menegaskan perkara ini tidak bisa dijadikan dasar pidana lagi.

Jaksa sebelumnya menuntut Windu Aji enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Pada kasus asal, ia sudah divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp135,8 miliar subsider dua tahun penjara.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka