Boleh (memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur). Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri,
Jakarta (KABARIN) - Politisi tetap punya kesempatan ikut seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau ADK OJK. Tapi ada syarat penting yang wajib dipenuhi, yaitu harus keluar dari partai politik sebelum resmi ditetapkan.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Arief Wibisono menjelaskan pendaftaran tetap dibuka untuk siapa pun, termasuk kader partai, asalkan ada komitmen untuk mundur dari parpol.
“Boleh (memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur). Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri,” kata Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Arief menegaskan aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Calon ADK OJK tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik saat sudah masuk tahap pencalonan, bukan saat pendaftaran awal.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Menurut Arief, proses seleksi ADK OJK memang panjang, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan di DPR. Karena itu, kewajiban mundur dari parpol berlaku sebelum penetapan resmi sebagai ADK, bukan sejak awal daftar.
“Tahapan pencalonan itu kan panjang, dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper test (uji kelayakan) di DPR. Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK,” jelasnya.
Ia juga menekankan kebijakan ini bukan untuk membatasi hak politik seseorang, tetapi sebagai langkah menjaga independensi OJK dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti ADK OJK dan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.
Beberapa posisi strategis yang akan diisi antara lain Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Calon harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
- Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
- Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026