Jakarta (KABARIN) - Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam pengembangan teknologi antariksa. Rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional di Pulau Biak, Papua, kembali menguat setelah Rusia menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur antariksa di Tanah Air.
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, menyebut Rusia terbuka untuk terlibat jika Indonesia berminat memanfaatkan pengalaman dan teknologi mereka. Rusia sendiri merupakan salah satu negara dengan sejarah panjang eksplorasi antariksa dan selama ini telah menjajaki berbagai opsi kerja sama dengan Indonesia, termasuk peluncuran satelit ke orbit rendah Bumi (LEO).
Kerja sama ini dinilai berpotensi mempercepat terwujudnya kemandirian akses antariksa Indonesia.
Mengapa Biak?
Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pulau Biak memiliki keunggulan geografis karena lokasinya dekat dengan garis khatulistiwa. Posisi ini membuat peluncuran roket lebih efisien dari sisi energi dan biaya, terutama untuk misi ke orbit rendah Bumi.
Kajian pembangunan bandar antariksa di Biak sebenarnya sudah dilakukan sejak 1990. Kini, kajian tersebut dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan nasional terkini.
BRIN menegaskan pembangunan bandar antariksa merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian Indonesia dalam akses ke antariksa, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Pembangunan Bandar Antariksa di Biak bukan sekadar proyek teknologi tinggi. Dampaknya diproyeksikan langsung menyentuh masyarakat, khususnya di kawasan timur Indonesia.
Beberapa potensi manfaatnya antara lain:
-
Penciptaan lapangan kerja baru
-
Pertumbuhan ekonomi daerah
-
Peningkatan investasi dan infrastruktur
-
Transfer teknologi dan peningkatan kapasitas SDM lokal
-
Penguatan posisi diplomasi Indonesia di sektor antariksa
Ekonomi antariksa global sendiri diperkirakan mencapai sekitar lima persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia. Artinya, sektor ini menyimpan peluang besar yang bisa dimanfaatkan Indonesia untuk meningkatkan daya saing global.
Dasar Hukum dan Tahapan Selanjutnya
Pembangunan Bandar Antariksa memiliki landasan hukum kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016–2040, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan.
BRIN saat ini tengah memformulasikan regulasi turunan agar setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) disahkan, penetapan lokasi dan implementasi pembangunan dapat segera dilakukan, termasuk pembukaan lahan di Biak yang direncanakan mulai 2026.
Menuju Kemandirian Antariksa
Jika terealisasi, Bandar Antariksa Biak akan menjadi simbol lompatan Indonesia menuju kemandirian teknologi dan ekonomi berbasis inovasi. Lebih dari itu, proyek ini membuka peluang pemerataan pembangunan di Indonesia timur.
Dengan dukungan regulasi, sinergi lintas sektor, serta potensi kerja sama internasional seperti dengan Rusia, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya dalam industri antariksa global—sektor yang semakin strategis di era modern.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia siap masuk ke industri antariksa, melainkan seberapa cepat langkah itu bisa diwujudkan demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Suryanto
Copyright © KABARIN 2026