Jakarta (KABARIN) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap, menyatakan Riva terbukti bersalah ikut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.
Selain penjara, Riva juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 7 tahun penjara.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk tindakan Riva yang dianggap merugikan program pemerintah dalam menciptakan negara bebas KKN, serta menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah besar. Selain itu, Riva dinilai tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah JPU.
Selain Riva, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023, Maya Kusuma, dan Vice President Trading Produk Edward Corne periode 2023–2025, juga dituntut sama, yakni 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Ketiga terdakwa diduga melakukan tindakan yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Kerugian ini mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara berasal dari impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi Rp2,54 triliun selama 2021–2023.
Kerugian perekonomian muncul karena harga pengadaan BBM yang terlalu mahal, sementara keuntungan ilegal didapat dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dibandingkan harga pembelian dalam negeri.
Sumber: ANTARA