“Statement Presiden Prabowo harus diikuti oleh partai politik yang berkuasa untuk tidak terlibat dalam mempengaruhi penegak hukum. APH harus berani netral, dan profesional dalam penegakan hukum,"
Jakarta (KABARIN) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) Ahmad Sofian menegaskan partai politik tidak boleh ikut campur dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus pidana yang menjerat lawan politik.
“Statement Presiden Prabowo harus diikuti oleh partai politik yang berkuasa untuk tidak terlibat dalam mempengaruhi penegak hukum. APH harus berani netral, dan profesional dalam penegakan hukum," ujar Sofian saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut Sofian, aturan hukum yang ada sudah cukup jelas sehingga tidak perlu membuat SOP atau surat edaran baru. APH harus menjauhi praktik kriminalisasi terhadap lawan politik maupun warga yang tidak bersalah.
"Tidak perlu ada SOP baru atau surat edaran baru, karena hukum itu sudah jelas tidak boleh berpihak, dan penegak hukum jangan melakukan kriminalisasi terhadap siapapun termasuk lawan politik yang tidak berkuasa atau rakyat yang tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Pernyataan Sofian merespons imbauan Presiden Prabowo Subianto agar aparat hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait tetap netral dan tidak menggunakan hukum untuk "ngerjain" lawan politik.
"Saya bertekad: Patuhi hukum! Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik, tetapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk 'ngerjain' lawan politik. Tidak boleh! Saya tidak mau, dan saya sudah buktikan ya, saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti kalau saya merasa ada sesuatu (yang keliru, red.)," kata Prabowo.
Langkah itu sebelumnya terlihat saat Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan Thomas Trikasih Lembong mantan Menteri Perdagangan, yang keduanya sebelumnya menjadi lawan politik dalam Pilpres 2024.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026