Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kemungkinan pemakaian lain dari rumah aman atau safe house yang digunakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW.
“Apakah hanya untuk penempatan uang atau aktivitas lainnya? Ini masih terus kami dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui secara jelas bagaimana safe house itu dimanfaatkan dalam operasional sehari-hari.
“Kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini untuk operasional apa saja,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Salah satu yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di DJBC.
Mereka antara lain Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK memastikan penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran uang dan fungsi safe house yang mungkin lebih luas dari yang selama ini diketahui.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026