Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mantan Wali Kota Madiun Maidi menerima imbalan dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun antara 4 sampai 10 persen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik hari ini memanggil enam aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas PUPR untuk menggali informasi terkait dugaan imbalan proyek tersebut.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Enam ASN yang diperiksa terdiri dari Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air DSN, Kabid Bina Marga AS, Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan GYP, Kabid Cipta Karya HS, Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung RS, dan Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan SBM.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dari OTT tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Maidi sendiri, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaannya, serta Kepala Dinas PUPR Thariq Megah.
KPK mengungkapkan, kasus ini terbagi dalam dua klaster, yaitu dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan Rochim, serta dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah. Kasus ini berkaitan dengan imbalan proyek, dana CSR, dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026