News

Revisi UU Penyiaran: Modernisasi atau Ancaman Kebebasan Pers?

Tanpa jaminan kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna

Jakarta (KABARIN) - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.

Isi dari undang-undang ini mencakup asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional, kemudian tercantum juga pengaturan tentang ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran asing, stasiun penyiaran dan jangkauan siaran, sistem siaran berjaringan (baik televisi maupun radio), serta perizinan dan kegiatan siaran.

Wacana revisi UU Penyiaran muncul sejak tahun 2006, yang hingga saat ini tengah dibahas DPR RI, kembali memantik perdebatan publik. Di satu sisi, pembaruan regulasi dianggap penting untuk menyesuaikan perkembangan teknologi penyiaran di era digital. Di sisi lain, sejumlah pasal dalam draf revisi, justru dinilai mengancam kebebasan pers, memperluas kontrol negara terhadap ruang publik, serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Di tengah pesatnya transformasi digital dari penyiaran analog menuju digital, masyarakat kini menikmati akses informasi yang semakin cepat, luas, dan beragam.

Penyiaran tidak lagi terbatas pada televisi dan radio, melainkan juga merambah platform digital, seperti YouTube, TikTok, dan berbagai media berbasis user generated content (UGC). Kondisi ini menuntut adanya regulasi yang adaptif, namun regulasi tersebut seharusnya memperkuat demokrasi, bukan justru membatasi kebebasan berekspresi.


Penyiaran dan demokrasi

Secara normatif, penyiaran bertujuan memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta membangun masyarakat yang demokratis, adil, dan sejahtera. Dalam konteks negara demokrasi, kebebasan pers merupakan pilar utama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), khususnya Pasal 8, telah menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan pemenuhan hak publik atas informasi.

UU Pers dan UU Penyiaran memiliki hubungan komplementer. UU Pers sebagai payung utama (lex generalis) yang menjamin kemerdekaan pers dan UU Penyiaran sebagai hukum khusus (lex specialis) yang mengatur industri penyiaran (radio/TV) yang menggunakan frekuensi publik.

Karena itu, setiap regulasi baru di bidang penyiaran harus selaras dengan semangat UU Pers. Jika tidak, maka revisi tersebut justru berpotensi menjadi langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.


Pasal-pasal problematis

Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU Penyiaran menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Pers dan AJI Jakarta.

Pertama, Pasal 50B ayat (2) huruf C yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Ketentuan ini dinilai berbahaya karena dapat melemahkan fungsi pers sebagai "anjing pengawas".

Jurnalisme investigasi justru merupakan instrumen penting dalam membongkar praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hukum. Melarang praktik jurnalistik semacam itu sama saja dengan membatasi mekanisme kontrol publik terhadap negara.

Kedua, Pasal 50B ayat (2) huruf K terkait larangan konten yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, dan sejumlah frasa elastis lainnya. Pasal semacam ini kerap disebut sebagai “pasal karet” karena rentan ditafsirkan secara luas dan digunakan untuk membungkam kritik. Alih-alih mempersempit kriminalisasi terhadap jurnalis, ketentuan ini justru berpotensi memperluasnya.

Ketiga, Pasal 34F ayat (2) huruf E yang mewajibkan verifikasi konten oleh KPI terhadap platform digital. Ketentuan ini tidak hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga kreator konten di berbagai platform digital. Jika diterapkan secara ketat, aturan ini dapat menghambat kreativitas dan mempersempit ruang ekspresi masyarakat di era digital.

Keempat, Pasal 8A huruf q juncto Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Ketentuan ini menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pengalihan mekanisme penyelesaian sengketa dari Dewan Pers ke KPI berpotensi mereduksi independensi pers dan menciptakan ketidakpastian hukum.


Regulasi dan kebebasan

Memang, regulasi dalam penyiaran bukanlah sesuatu yang keliru. Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari konten yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, atau disinformasi, namun regulasi tersebut harus proporsional dan tidak mengorbankan prinsip kebebasan berekspresi.

Keseimbangan antara regulasi dan kebebasan pers menjadi tantangan utama. Regulasi yang terlalu longgar dapat memicu penyalahgunaan informasi, tetapi regulasi yang terlalu ketat justru mengarah pada overcontrolling oleh negara. Dalam negara demokrasi, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan secara ketat, jelas, dan tidak multitafsir.

Melihat berbagai polemik yang muncul, revisi UU Penyiaran seharusnya tidak terburu-buru disahkan. Proses legislasi perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, kreator konten digital, serta masyarakat sipil.

Revisi regulasi penyiaran memang mendesak di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat. Hanya saja, hal yang lebih mendesak adalah memastikan bahwa regulasi tersebut tidak mengkhianati prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

Indonesia sebagai negara demokrasi harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat tidak menjadi alat pembungkaman kritik, melainkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas informasi dan integritas ruang publik. Tanpa jaminan kebebasan pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.


*) Drs Rusmin Nuryadin MH, Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi, Deputi Bidang Administrasi, Sekretariat Wakil Presiden

Copyright © KABARIN 2026
TAG: