“Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya,”
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk lebih dulu mengulik detail dugaan kasus pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebelum memanggil sejumlah pihak, termasuk Kapolresta Cilacap dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah.
“Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan hingga pertengahan Maret 2026, KPK belum memanggil saksi dalam kasus tersebut meski sudah ada penetapan tersangka.
“Pasca KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini, kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama puluhan orang lainnya. Dari operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah.
Dalam perkembangan kasus, Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan lain dalam anggaran 2025 hingga 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, Syamsul disebut menargetkan ratusan juta rupiah dari praktik tersebut. Sebagian dana direncanakan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun sebelum rencana itu tercapai sepenuhnya, KPK lebih dulu melakukan penindakan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026