Jakarta (KABARIN) - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 sampai 2016 Nurhadi kembali terseret kasus hukum dan divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menyatakan Nurhadi menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak.
Ia juga terbukti melakukan TPPU dengan total transaksi mencapai Rp308,04 miliar yang disimpan dalam sejumlah rekening, baik rupiah maupun valuta asing.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujarnya dalam sidang putusan pada Rabu.
Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan selama 140 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai gratifikasi yang diterimanya, dan jika tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim menyatakan perbuatan Nurhadi melanggar sejumlah aturan dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Meski begitu, denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti tetap sama seperti tuntutan awal.
Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Nurhadi juga pernah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara berbeda terkait suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kemudian mengeksekusi dirinya ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Januari 2022.
Ia sempat bebas bersyarat, namun kembali ditahan KPK pada akhir Juni 2025 terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang yang kembali menjeratnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026