Medan (KABARIN) - Terdakwa Amsal Christy Sitepu menilai putusan bebas yang ia terima dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga menjadi simbol keadilan bagi para pekerja di industri kreatif.
Menurut Amsal, keputusan tersebut memberi harapan baru bagi pelaku ekonomi kreatif untuk tetap percaya diri dalam berkarya tanpa rasa takut berlebihan.
"Vonis bebas itu menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk seluruh pekerja kreatif," ujar Amsal usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang telah menangani dan memutus perkara tersebut. Amsal turut mengapresiasi berbagai pihak yang mendukungnya selama proses hukum berjalan, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto serta anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
"Pastinya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara saya. Apresiasi juga saya sampaikan setinggi tingginya untuk Pengadilan Negeri Medan. Hari ini, keadilan terjadi di sini," tutur Amsal.
Usai dinyatakan bebas, Amsal mengaku akan kembali fokus menjalani aktivitasnya di dunia kreatif, terutama sebagai videografer.
"Saya akan kembali berkarya, dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memutuskan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim menyatakan tidak ada bukti kuat yang mendukung dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karo, baik pada dakwaan utama maupun tambahan.
"Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu," ucap Yusafrihardi.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026