Dalam kajian politik lokal, kegagalan partai politik menjalankan kaderisasi berbasis integritas menjadi salah satu faktor utama munculnya berbagai penyimpangan dalam pemerintahan daerah.
Jakarta (KABARIN) - Demokrasi lokal di Indonesia terus menunjukkan dinamika yang menarik. Pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi ruang penting bagi lahirnya para pemimpin yang diharapkan mampu membawa perubahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di berbagai daerah, pembangunan terus berjalan, layanan publik semakin membaik, dan inovasi pemerintahan mulai tumbuh.
Namun, di balik capaian tersebut, terdapat tantangan yang tidak bisa diabaikan. Pada beberapa bulan awal 2026, publik kembali dihadapkan pada sejumlah kasus hukum yang melibatkan kepala daerah, dengan pola yang relatif serupa: dugaan suap proyek, praktik jual beli jabatan, hingga permintaan “fee” kepada para pengusaha.
Kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, misalnya, mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per posisi. Di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq diduga terlibat dalam pengaturan proyek jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah, dengan bayang-bayang konflik kepentingan karena keterkaitan dengan lingkaran keluarga.
Di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terseret dalam pusaran dugaan suap proyek pembangunan daerah. Sementara itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman juga ditangkap terkait dugaan penerimaan fee proyek. Polanya berulang: proyek pemerintah berubah menjadi ladang rente politik.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan satu benang merah yang penting untuk dicermati. Kekuasaan politik tidak lagi semata digunakan untuk mengelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sebagai pintu masuk untuk mengakumulasi keuntungan ekonomi.
Di titik ini, kita tidak lagi bisa membaca korupsi kepala daerah sebagai deviasi individual. Ia lebih tepat dipahami sebagai gejala dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola politik lokal. Jabatan publik perlahan mengalami pergeseran makna, dari mandat pelayanan menjadi instrumen pengembalian investasi politik.
Problem utamanya terletak pada logika yang diam-diam menguat dalam praktik politik lokal: "balik modal."
Dalam konteks Pilkada, biaya kontestasi yang sangat tinggi menciptakan tekanan struktural bagi kandidat terpilih. Biaya tersebut tidak hanya mencakup kampanye formal, tetapi juga ongkos mendapatkan dukungan partai, logistik politik, hingga praktik-praktik transaksional di tingkat akar rumput. Ketika kemenangan diraih melalui biaya besar, maka kekuasaan pasca-terpilih cenderung diposisikan sebagai ruang untuk mengembalikan modal sekaligus menghasilkan keuntungan politik dan ekonomi.
Akibatnya, kebijakan publik mengalami distorsi. Proyek pembangunan tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, melainkan pada potensi rente. Jabatan birokrasi diperdagangkan, dan perizinan dijadikan komoditas politik. Namun, berhenti pada analisis "mahalnya biaya politik" saja belum cukup. Akar persoalan yang lebih dalam justru terletak pada kegagalan institusional partai politik.
Dalam demokrasi modern, partai seharusnya menjadi ruang kaderisasi, tempat lahirnya pemimpin dengan integritas dan kapasitas. Sayangnya, dalam praktik politik lokal, fungsi ini belum sepenuhnya berjalan optimal. Dalam banyak kasus, partai masih lebih menekankan aspek elektabilitas dan kekuatan finansial dibandingkan integritas dan kapasitas calon.
Hal ini sejalan dengan pandangan sosiolog politik Larry Diamond yang menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas partai politik. Ketika partai belum optimal dalam menjalankan kaderisasi berbasis nilai, demokrasi berisiko menghasilkan pemimpin yang kuat secara elektoral, tetapi belum tentu kuat secara etik dan administratif. Ilmuwan politik Francis Fukuyama juga mengingatkan bahwa lemahnya institusi politik dapat menjadi salah satu sumber kerentanan terhadap praktik korupsi.
Dalam konteks Indonesia, dinamika ini membuat proses rekrutmen politik kerap bersifat pragmatis dan transaksional.
Akibatnya, kepala daerah terpilih tidak hanya berhadapan dengan godaan korupsi, tetapi juga tekanan dari jaringan politik yang turut membiayai kemenangan mereka. Dalam situasi seperti ini, korupsi sering kali tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan ekosistem politik yang lebih luas.
Karena itu, penting untuk menegaskan bahwa kepemimpinan publik yang ideal tidak cukup hanya bertumpu pada elektabilitas. Kepemimpinan harus ditopang oleh tiga pilar utama: etikabilitas (integritas moral), intelektualitas (kapasitas kebijakan dan tata kelola), serta elektabilitas (daya dukung publik).
Dalam praktiknya saat ini, ketiga aspek tersebut belum selalu berjalan seimbang. Elektabilitas kerap menjadi pintu masuk utama, sementara integritas dan kapasitas belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama. Jika kondisi ini terus berlangsung, risiko terulangnya kasus-kasus serupa akan tetap terbuka.
Oleh karena itu, solusi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Penindakan oleh KPK dan Kejaksaan memang penting, namun bersifat kuratif. Yang jauh lebih mendesak adalah pembenahan dari hulu, yakni reformasi sistem kaderisasi partai, transparansi pembiayaan politik, seleksi kandidat berbasis meritokrasi, serta penguatan kontrol publik terhadap kepala daerah. Tanpa langkah-langkah tersebut, operasi tangkap tangan akan terus terjadi, tetapi tidak pernah benar-benar menyelesaikan akar persoalan.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan lagi “mengapa kepala daerah korup?”, melainkan “mengapa sistem politik kita terus memproduksi kondisi yang mendorong korupsi itu terjadi?” Selama politik lokal masih dibiayai dengan ongkos tinggi dan proses rekrutmen berlangsung secara transaksional, penjara akan tetap menjadi “fase lanjutan” dari pilkada. Demokrasi lokal kita bukan hanya mahal, tetapi juga berisiko tinggi terhadap integritas kekuasaan.
Dalam kajian politik lokal, kegagalan partai politik menjalankan kaderisasi berbasis integritas menjadi salah satu faktor utama munculnya berbagai penyimpangan dalam pemerintahan daerah. Partai politik seharusnya tidak sekadar mencari kandidat dengan elektabilitas tinggi, tetapi juga menyiapkan kader yang memiliki integritas moral serta kapasitas intelektual dalam mengelola pemerintahan.
Proses rekrutmen politik semestinya dimulai dari pembangunan kualitas kader di internal partai. Tanpa kaderisasi yang sistematis, partai politik akan terus bergantung pada figur-figur pragmatis yang muncul menjelang kontestasi pilkada. Jika pola rekrutmen seperti ini terus dipertahankan, siklus korupsi kepala daerah berpotensi berulang. Kandidat yang maju dengan dukungan finansial besar kerap menghadapi tekanan untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih. Dalam situasi tersebut, proyek pembangunan daerah rentan berubah menjadi sumber rente politik yang membuka peluang praktik korupsi.
Karena itu, reformasi partai politik menjadi kunci penting dalam memperbaiki kualitas demokrasi lokal. Partai politik perlu memperkuat sistem kaderisasi yang menekankan pendidikan etika politik, kepemimpinan publik, serta pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, partai politik juga perlu menerapkan mekanisme seleksi kandidat yang lebih ketat dan berbasis meritokrasi. Proses pencalonan kepala daerah tidak seharusnya hanya didasarkan pada popularitas atau kemampuan finansial kandidat, tetapi juga harus mempertimbangkan rekam jejak integritas serta kapasitas kepemimpinan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi lokal sangat bergantung pada kualitas aktor politik yang dihasilkan oleh partai politik. Jika fungsi kaderisasi dijalankan secara serius, peluang lahirnya pemimpin daerah yang berintegritas dan kompeten akan semakin besar. Sebaliknya, jika partai politik terus mengabaikan fungsi pendidikan politik dan kaderisasi, demokrasi lokal akan tetap dibayangi siklus yang sama: kontestasi politik yang mahal, kekuasaan yang transaksional, dan korupsi yang berulang.
*) Wahyudi Pramono, Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara Jakarta