News

Polri Usul Batas Kepemilikan Narkoba, Biar Jelas Pengguna atau Bandar

Jakarta (KABARIN) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur ambang batas kepemilikan narkotika guna membedakan antara korban penyalahgunaan dan bandar.

Eko mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, aturan tersebut belum mengatur secara tegas batasan jumlah kepemilikan untuk membedakan pengguna dan pengedar.

"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko dalam rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan selama ini penentuan ambang batas bagi pengguna yang direhabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Namun, ketentuan tersebut hanya mengikat secara internal di lingkungan Mahkamah Agung dan proses pengadilan.

Untuk itu, Polri mengusulkan pengaturan ambang batas secara rinci dalam undang-undang. Untuk ganja, misalnya, diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram.

Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram, ekstasi 5 butir dari sebelumnya 10 butir, heroin 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram, serta etomidate yang sebelumnya belum diatur diusulkan 0,5 gram.

Menurut dia, usulan tersebut merujuk pada pengalaman penindakan perkara narkotika terhadap pengguna serta hasil uji laboratorium. Angka ambang batas itu merupakan rata-rata jumlah konsumsi satu hari untuk satu orang.

Ia menambahkan penetapan ambang batas juga bertujuan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika dengan berkedok sebagai pengguna.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan risiko ketergantungan, overdosis, serta memberikan kepastian dalam penanganan perkara narkotika.

"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: