Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram dan mengamankan dua tersangka di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, menjelaskan tersangka DA dan WA diamankan pada Kamis (2/4) berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara," kata Hari.
Dia mengatakan tersangka DA diamankan bersama kotak kardus berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling.
Sementara itu WA bersama BS diketahui memantau situasi di luar dan saat petugas melakukan pengamanan terhadap BS dan DA, WA mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas.
DA, WA, dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.
Atas perbuatannya dalam bentuk peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL), DA dan WA diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku," demikian Hari Novianto.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026