DPR Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara PLN Tanpa Intervensi

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga menjadi penyebab terjadinya blackout di Sumatera. Ia juga menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa campur tangan pihak mana pun.

Menurut Abdullah, perkara tersebut telah merugikan masyarakat luas karena berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pasokan energi.

"Semua pemangku kepentingan yang terkait penanganan kasus korupsi ini harus bekerja sama untuk mengusutnya secara tuntas," kata Abdullah di Jakarta, Kamis.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri yang tengah menangani perkara tersebut. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara serius.

"Siapapun yang tidak mendukung pemberantasan korupsi artinya mereka sedang melawan rakyat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang dalam mata uang asing yang nilainya masih dihitung, serta berbagai dokumen penting saat menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga memicu pemadaman listrik total (blackout), serta kasus dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

"Memang terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar," katanya.

Secara keseluruhan, polisi telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka