News

KPK Panggil 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR di Cilacap

Jakarta (KABARIN) - KPK mulai memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya atau THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

"Pemeriksaan bertempat di Polresta Cilacap, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan terdapat tujuh orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin ini.

Mereka berasal dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, mulai dari BPBD, RSUD, Inspektorat Daerah, hingga Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan yang tengah disidik oleh KPK.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai.

Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya disebut menargetkan Rp750 juta dari skema tersebut yang dibagi untuk THR Forkopimda dan kepentingan pribadi, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp610 juta sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: