Jakarta (KABARIN) - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menilai langkah pemerintah Indonesia yang mengultimatum Wikimedia Foundation untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan bentuk penguatan kedaulatan digital nasional.
Ia menyebut kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tersebut tepat, karena kewajiban PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kesetaraan regulasi bagi seluruh platform digital.
"Langkah tegas pemerintah dapat dipandang sebagai bentuk afirmasi kedaulatan digital Indonesia di tengah dominasi platform global. Selama ini, banyak entitas digital lintas negara beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran hukum yang jelas, sehingga menciptakan asimetri antara otoritas negara dan penyedia layanan," kata Pratama.
Ia menegaskan bahwa setiap entitas digital yang beroperasi dan memanfaatkan pasar Indonesia harus tunduk pada hukum nasional sebagai bentuk penegakan yurisdiksi digital.
"Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat dinilai tepat sebagai upaya menegakkan yurisdiksi digital," katanya.
Pratama juga mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu represif tanpa komunikasi strategis berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tingkat global, terutama terhadap platform seperti Wikipedia yang bersifat nirlaba dan berbasis pengetahuan terbuka.
Ia menambahkan, kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain. India, misalnya, mewajibkan platform digital menunjuk perwakilan lokal serta mematuhi aturan penghapusan konten tertentu, yang berdampak pada perusahaan seperti X dan Meta.
Sementara itu, Rusia menerapkan regulasi lebih ketat dengan mewajibkan penyimpanan data lokal, hingga memblokir beberapa platform seperti LinkedIn karena tidak memenuhi ketentuan tersebut.
"Kebijakan ini menunjukkan bahwa isu kedaulatan digital sering kali dikaitkan langsung dengan kontrol terhadap infrastruktur dan arus data," kata Pratama.
Ia menilai langkah Indonesia dalam konteks PSE dapat dipahami sebagai upaya perlindungan masyarakat, terutama dalam penanganan insiden keamanan siber seperti penyalahgunaan data atau konten ilegal. Dengan adanya registrasi PSE, pemerintah memiliki titik kontak yang jelas untuk pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, untuk platform sebesar Wikimedia, proses pendaftaran PSE seharusnya tidak menjadi kendala besar karena hanya melibatkan penyediaan data identitas dan kepatuhan regulasi.
"Secara teknis proses ini hanya membutuhkan penyediaan informasi terkait identitas badan hukum, sistem operasional, serta komitmen terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kemkomdigi telah mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat. Jika tidak dipatuhi, pemerintah menyatakan siap mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran layanan seperti Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” kata Dirjen Alex di Jakarta, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan bahwa Wikimedia telah diberikan waktu perpanjangan sejak tahun lalu, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum menyelesaikan pendaftaran sesuai ketentuan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026