Terdapat beda pendapat oleh Hakim Anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti
Jakarta (KABARIN) - Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024 yang melibatkan delapan terdakwa.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5) malam, Mulyono menilai tindakan para terdakwa lebih tepat dipandang sebagai keputusan bisnis strategis dalam rangka menjaga ketahanan pasokan bahan bakar minyak nasional.
“Terdapat beda pendapat oleh hakim Anggota IV terkait pertimbangan hukum atas unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, tidak nyata dan tidak pasti, yang berakibat bebas bagi para terdakwa dalam kasus ini,” ujar Mulyono.
Ia menyoroti metode perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan konteks keputusan bisnis di lingkungan korporasi BUMN. Menurutnya, tidak semua kerugian BUMN otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama jika tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea).
Hakim Mulyono juga menekankan pentingnya independensi audit dalam kasus bisnis minyak yang kompleks serta perlunya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa dengan hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam tiga rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90, serta penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam periode 2020–2023.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026