Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi)
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan memeriksa istrinya, Yuni Setyawati, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat sang suami.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Yuni Setyawati diperiksa penyidik KPK pada 12 Mei 2026 untuk menelusuri aliran serta kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain Yuni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno, pada hari yang sama. Namun, Suwarno tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik tentu mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK menyebut kasus ini terdiri dari dua klaster, yaitu dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada klaster pertama, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sementara pada klaster kedua, Maidi bersama Thariq Megah dijerat dalam dugaan gratifikasi.
Sumber: ANTARA