Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode pelaporan 2025 atas nama Presiden Prabowo Subianto dengan total kekayaan mencapai Rp2.066.764.868.191 atau sekitar Rp2,066 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, sehingga kini sudah dapat diakses publik melalui laman resmi.
“LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengakses secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
KPK menilai pelaporan harta kekayaan Presiden menjadi contoh positif bagi pejabat publik lainnya dalam hal transparansi dan pencegahan korupsi.
“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan, merupakan teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Dalam rincian LHKPN tersebut, harta Presiden Prabowo mencakup aset tanah dan bangunan senilai Rp323.758.593.500. Di antaranya terdapat lahan di Bogor seluas 48.970 meter persegi senilai Rp10 miliar, serta properti di Jakarta Selatan dengan nilai tertinggi mencapai Rp178,4 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki sejumlah properti lain di Bogor dengan nilai miliaran rupiah.
Di sektor kendaraan, Presiden tercatat memiliki tujuh mobil dan satu sepeda motor dengan total nilai Rp1.258.500.000.
Harta lainnya meliputi aset bergerak senilai Rp16.464.523.500, surat berharga mencapai Rp1.677.239.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp48.044.251.191.
Sumber: ANTARA