News

KPK Periksa Aktivitas Fadia Arafiq Saat Jadi Bupati Pekalongan

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dan aktivitas mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dengan memeriksa dua mantan ajudannya pada 12 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, posisi ajudan yang selalu melekat pada kepala daerah membuat keterangan mereka penting untuk memetakan aktivitas sehari-hari Fadia saat menjabat.

“ADC (ajudan, red.) ini kan selalu menempel pada bupati sehingga pemeriksaan secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap dua mantan ajudan berinisial AS dan SH tersebut membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh terkait aktivitas Fadia dalam menjalankan roda pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Kami bisa mendapatkan gambaran secara utuh, secara penuh, bagaimana aktivitas-aktivitas bupati ini ya dalam menjalankan pemerintahan di sana, khususnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 yang turut mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, 11 orang lainnya juga diamankan di Pekalongan.

Sehari kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), disebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Total penerimaan yang diduga dinikmati mencapai sekitar Rp19 miliar, dengan rincian Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga, serta Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum terdistribusi.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: