Jakarta (KABARIN) - Polisi akhirnya menangkap empat pelaku pengeroyokan yang terlibat dalam tawuran antar kelompok di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan menyebabkan satu korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi, mengatakan empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BS, AS, EBS, dan ZA.
“Tim gabungan Polsek Cilandak bersama dengan tim Resmob Polres Jakarta Selatan telah mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan tersebut inisialnya BS, AS, EBS, dan ZA,” kata Joko di Jakarta, Kamis.
Menurut Joko, para pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait kasus pengeroyokan tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Cilandak dan Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula saat dua kelompok bertemu di Jalan Cilandak Dalam RT 06/RW 13, Kelurahan Cilandak, Jakarta Selatan. Situasi kemudian memanas hingga berujung tawuran dan salah satu korban menjadi sasaran pengeroyokan.
Polisi memastikan para pelaku bukan anggota geng motor, melainkan berasal dari dua kelompok berbeda yang terlibat bentrok.
“Ini dua kelompok yang bukan geng motor,” katanya.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah korban berhasil mengenali salah satu pelaku berinisial AS. Dari situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
“Berawal dari satu pelaku AS yang dikenali korban, kemudian bisa menangkap ke pelaku yang lain,” katanya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri dan tangan kanan. Meski sempat mengalami luka serius, kondisi korban kini dilaporkan mulai membaik dan sudah bisa kembali beraktivitas.
Saat ini keempat pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026