Jakarta (KABARIN) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah kosan daerah Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).
"Para pelaku melakukan pencurian terhadap dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos kos-kosan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Empat pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya, yakni LP Nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP Nomor 52 di Polsek Jatinegara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (13/5) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku datang bersama-sama menggunakan sepeda motor dengan pembagian tugas masing-masing.
Ada yang berperan sebagai eksekutor atau pemetik, pengawas situasi, hingga pelaku yang bertugas membawa kabur motor hasil curian.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Jatinegara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku berinisial MHB dan MS.
Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 18 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Masing-masing punya peran berbeda. MHB bertugas membawa motor hasil curian, MS memantau situasi saat aksi berlangsung, NMF menjadi eksekutor dengan menggunakan kunci letter T, sedangkan DKF melakukan pengawasan lingkungan sekitar," jelas Bayu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu set kunci letter T beserta mata kuncinya, serta pakaian yang digunakan ketika melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026