Jakarta (KABARIN) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan seluruh registrasi kartu SIM perdana yang dilakukan mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi data biometrik melalui teknologi pengenalan wajah.
Mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Nomor Kartu Keluarga tanpa verifikasi biometrik sudah tidak lagi diperbolehkan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diterapkan agar nomor seluler tidak lagi dapat didaftarkan menggunakan identitas milik orang lain.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik."
"Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," kata Edwin.
Kemkomdigi juga telah mengirim surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Seluruh registrasi kini harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dengan sistem verifikasi berbasis biometrik.
Selain itu, kementerian telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menutup akses validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang sebelumnya digunakan untuk registrasi layanan seluler.
Dalam inspeksi mendadak di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 3 Juli, Edwin menemukan satu operator sudah menerapkan registrasi berbasis biometrik. Namun, masih ada dua operator yang memungkinkan pelanggan mendaftar hanya menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Petugas juga menemukan sejumlah kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap digunakan.
Edwin menegaskan keberhasilan penerapan aturan baru ini membutuhkan komitmen seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," katanya.
"Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber," ia menambahkan.
Kemkomdigi menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Operator yang masih mengaktifkan nomor baru tanpa proses verifikasi biometrik sesuai ketentuan terancam dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber: ANTARA