News

KPK Periksa Pejabat Kemenhub Berinisial SRO dan RR Terkait Kasus DJKA

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisial SRO dan RR sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan serta perawatan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Pemeriksaan atas nama SRO dan RR selaku aparatur sipil negara Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang beredar, SRO pernah menjabat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Bagian Barat periode 2019 sampai 2022, dan saat ini menjadi Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi Kemenhub. Sementara RR disebut menjabat Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur.

Pekan ini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga terkait kasus serupa. Di antaranya Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, pada Senin 18 Mei 2025, yang turut dimintai keterangan dan dari pemeriksaan itu KPK menyita uang ratusan juta rupiah.

Pada hari berikutnya, KPK memeriksa dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira berinisial DP dan OSJ, lalu pada Rabu 20 Mei 2025 memeriksa ASN Kemenhub berinisial JVS serta pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung periode 2018 sampai 2022, David Sudjito.

Sementara pada Kamis 21 Mei 2025, pemeriksaan juga dilakukan terhadap konsultan dan kontraktor KE dari CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor serta mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya. KPK mendalami dugaan pengaturan proyek dan aliran imbalan kepada sejumlah pihak di Kemenhub.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023 yang kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini, lalu berkembang menjadi 21 tersangka hingga 20 Januari 2026, termasuk Sudewo, serta dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencakup sejumlah proyek seperti jalur ganda Solo Balapan Kadipiro Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, proyek konstruksi di Lampegan Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Diduga ada pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan tender.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: