Larangan merokok di sekolah, ini aturan menteri dan UU yang wajib diketahui

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Sekolah jadi rumah kedua bagi para siswa tempat mereka belajar, membangun karakter, serta menanamkan adab dan etika. Karena itu, lingkungan sekolah seharusnya bebas dari perilaku negatif, termasuk kebiasaan merokok yang tidak hanya merusak kesehatan fisik tapi juga mental dan daya pikir anak.

Sayangnya, kenyataan di lapangan kadang berbeda. Masih ada pihak yang kedapatan merokok di area sekolah, termasuk siswa sendiri. Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan terjadi di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, di mana seorang kepala sekolah menegur siswanya yang merokok, dan kabarnya disertai tindakan fisik. Kejadian ini membuat sebagian siswa melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes, hingga akhirnya diselesaikan lewat mediasi dan saling memaafkan.

Aturan larangan merokok di sekolah

Larangan merokok di sekolah sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

1. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, hingga pihak lain di lingkungan sekolah, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok.

2. Tujuan ketentuan ini adalah menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

3. Kepala sekolah berwenang menegur dan mengambil tindakan terhadap pelanggar sesuai Pasal 5 ayat (2).

4. Sekolah tidak boleh menyediakan area khusus merokok sesuai Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.

5. Sekolah wajib melakukan pembinaan bagi siswa yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sesuai tata tertib yang berlaku.

Sanksi hukum bagi pelanggar

Larangan merokok di sekolah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

1. Pasal 437 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta.

2. Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga menetapkan tujuh kawasan wajib bebas rokok, yakni:

• Fasilitas pelayanan kesehatan
• Tempat belajar mengajar
• Tempat anak bermain
• Tempat ibadah
• Angkutan umum
• Tempat kerja
• Tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan pemerintah

Dengan aturan ini jelas bahwa sekolah termasuk kawasan yang wajib bebas rokok. Larangan dibuat bukan tanpa alasan tapi untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh warga sekolah. Semua elemen pendidikan wajib mematuhi ketentuan agar tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas asap rokok.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka