Khalid Basalamah resmi kembalikan uang korupsi kuota haji ke KPK

waktu baca 2 menit

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur”

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengenai pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Benar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (15/9) yang lalu.

Meski begitu, Setyo menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh lembaganya.

Sebelumnya, Khalid yang juga menjabat Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menuturkan pengalamannya sebagai saksi kasus tersebut dalam sebuah tayangan di chanel YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.

Dalam kesaksiannya, Ustaz kelahiran Makassar, 1 Mei 1975 ini menjelaskan awalnya ia bersama 122 jemaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun, kemudian muncul tawaran dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud untuk menggunakan visa haji khusus dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, tawaran tersebut disertai fasilitas maktab VIP yang dekat dengan jamarat sehingga dianggap lebih menarik. Biaya yang diminta saat itu sejumlah 4.500 dolar AS/jemaah.

Namun, proses tersebut menjadi persoalan ketika 37 jemaah Uhud Tour diminta menyetorkan tambahan dana sebesar 1.000 dolar AS/orang yang disebut sebagai biaya jasa. Khalid mengaku sempat menolak, tetapi akhirnya terpaksa membayar agar jemaahnya tetap bisa berangkat haji.

Selepas pelaksanaan ibadah haji, Khalid menyebut Ibnu Mas’ud mengembalikan dana tersebut. Tidak lama kemudian, KPK memintanya untuk menyerahkan kembali uang itu sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” ujar Khalid.

KPK secara resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkembangan penyidikan, KPK menaksir potensi kerugian negara dari kasus ini bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Bukan hanya KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa keanehan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan di penyelenggaraan haji 2024. Mereka menyoroti pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dirasa berseberangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka