Jangan salah jalan! Ini bedanya plang biru dan hijau di jalan tol

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Saat berkendara di jalan tol, kamu pasti sering menjumpai plang berwarna biru dan hijau. Meski tampak serupa karena sama-sama memberi petunjuk arah, setiap warna memiliki makna yang berbeda dan spesifik. Plang-plang ini dirancang untuk memberikan informasi penting bagi pengendara, mulai dari arah tujuan hingga fasilitas yang tersedia di sepanjang tol.

Kesalahan dalam menafsirkan warna plang bisa membuat pengendara tersasar jalur atau perjalanan menjadi kurang efektif. Oleh sebab itu, memahami perbedaan antara plang biru dan hijau sangat penting agar bisa menentukan jalur dengan tepat. Dengan mengetahui arti masing-masing, perjalananmu akan lebih lancar, aman, dan nyaman tanpa kebingungan. Berikut ini penjelasan lengkap yang perlu kamu pahami.

Apa sih bedanya plang biru dan hijau?

1. Plang biru

Plang biru termasuk rambu perintah. Artinya, kalau ada panah atau keterangan di plang biru, pengemudi harus mengikuti jalur yang ditunjuk. Misalnya ada plang biru bertuliskan “Surabaya” dengan panah ke jalur kanan, itu tandanya kamu wajib ambil jalur kanan kalau tujuanmu Surabaya. Tidak ada opsi lain, ikut jalur yang ditunjuk atau keluar dari aturan.

2. Plang hijau

Berbeda dengan plang biru, plang hijau termasuk rambu petunjuk. Fungsi utamanya adalah memberikan informasi tentang arah, lokasi, atau fasilitas, tapi pengemudi masih bebas memilih jalur. Jadi, kalau ada plang hijau “Surabaya”, kamu bisa memilih jalur yang paling nyaman atau paling cepat menuju tujuan tersebut.

Contoh di jalan tol

Bayangkan kamu sedang melintas di jalan tol dan melihat plang biru bertuliskan “Surabaya” di jalur kanan. Plang biru ini menandakan perintah yang wajib diikuti, sehingga jika tujuanmu memang ke Surabaya, kamu harus langsung masuk jalur kanan sesuai petunjuk. Mengabaikan hal ini berarti melanggar rambu perintah yang berlaku di jalan tol.

Di sisi lain, plang hijau bertuliskan “Surabaya” memiliki fungsi yang berbeda. Plang ini bersifat informatif, memberi tahu pengendara bahwa jalur menuju kota tersebut tersedia dari beberapa sisi, sehingga lebih fleksibel dalam menentukan arah.

Dengan memahami perbedaan kedua warna plang ini, pengendara bisa memilih jalur yang paling nyaman atau sesuai kondisi lalu lintas. Cara ini membantu perjalanan lebih aman, lancar, dan mengurangi risiko salah jalur di jalan tol.

Dasar aturannya

Perbedaan plang biru dan hijau ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, antara lain:
- Pasal 17 → Mengatur rambu perintah (plang biru)
- Pasal 18 & 20 → Mengatur rambu petunjuk (plang hijau) dan jenis informasi yang disampaikan

Kenapa kita harus tahu bedanya?

1. Aman berkendara
Dengan paham arti plang, kamu nggak bingung atau tiba-tiba pindah jalur, yang bisa mengurangi risiko kecelakaan.

2. Lalu lintas lebih lancar
Pengemudi yang mengikuti plang biru akan berada di jalur yang tepat, sehingga arus kendaraan lebih teratur dan mengurangi kemacetan.

3. Perjalanan lebih efisien
Kalau tahu jalur yang harus diambil sejak awal, kamu bisa menghindari putar balik atau menambah jarak tempuh yang nggak perlu.

Intinya, plang biru di jalan tol menandakan perintah yang wajib diikuti, sedangkan plang hijau hanya memberi petunjuk yang bisa dipilih jalurnya sesuai kebutuhan. Perbedaan ini penting untuk diketahui agar pengendara bisa mengikuti aturan dengan tepat.

Dengan memahami arti masing-masing warna plang, perjalanan di jalan tol akan lebih aman, nyaman, dan efisien. Jangan sampai salah jalur hanya karena tidak memahami makna warna plang, sebab hal itu bisa mengganggu kelancaran perjalananmu.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka