Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), startup pinjaman daring (pindar) yang sebelumnya dikenal sebagai platform pendanaan untuk sektor pertanian.
Langkah ini diambil karena pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lain yang diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada layanan kepada masyarakat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 yang ditetapkan pada 6 November 2025.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang berintegritas dan bertata kelola baik,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Senin (10/11).
Sebelum izin Crowde dicabut, OJK mengaku telah memberikan serangkaian sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga penetapan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham Crowde gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan tidak mampu memperbaiki kinerja perusahaan.
Akhirnya, OJK menjatuhkan sanksi tertinggi berupa pencabutan izin usaha.
Pembentukan tim likuidasi
Dengan izin usaha yang dicabut, Crowde harus menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sebagai penyelenggara pinjaman daring, kecuali untuk hal-hal yang diwajibkan undang-undang, seperti penyelesaian kewajiban terhadap lender dan borrower.
OJK juga melarang pengurus, pegawai, maupun pihak terafiliasi Crowde untuk mengalihkan atau mengaburkan aset perusahaan, demi melindungi hak-hak pengguna dan investor.
Perusahaan diwajibkan untuk:
-
Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan karyawan,
-
Menyampaikan informasi transparan kepada semua pihak terkait mekanisme penyelesaian,
-
Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak izin dicabut untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum, serta
-
Menunjuk penanggung jawab sementara dan Gugus Tugas layanan masyarakat sampai tim likuidasi terbentuk.
Sanksi dan proses hukum
OJK juga mengumumkan hasil Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil “tidak lulus”.
Yohanes dikenai sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan lainnya.
Meski begitu, hasil PKPU tersebut tidak menghapus dugaan tanggung jawab pidana.
OJK saat ini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memproses dugaan pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan yang terkait dengan Crowde.
“Kami akan terus mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk mereka yang menyebabkan kegagalan dan kerugian bagi masyarakat,” ujar Ismail Riyadi.
Para pengguna dan pihak terkait dapat menghubungi Crowde melalui:
-
Telepon: (021) 5085 8708 / 0812 8126 7233
-
Email: legal@crowde.co
-
Alamat: Jalan Tebet Raya No. 34 Blok A Persil No. 4, Tebet Timur, Jakarta Selatan.