Pramono Anung minta semua perusahaan patuhi UMP Jakarta 2026

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan seluruh perusahaan di Jakarta wajib mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sudah ditetapkan sebesar Rp5.729.876.

Pramono menekankan tidak ada pengecualian bagi perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota. Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta siap bertindak tegas.
“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

UMP Jakarta 2026 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Angka tersebut naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibanding UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp5.396.761.

Menurut Pramono, penetapan UMP terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan itu, penentuan kenaikan upah menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Ia menegaskan, Pemprov DKI sudah berupaya mengambil keputusan yang adil, baik untuk buruh maupun pengusaha. Karena itu, Pramono berharap penetapan UMP ini bisa diterima semua pihak tanpa memicu aksi mogok kerja.

Selain kenaikan upah, Pemprov DKI juga menyiapkan sejumlah insentif untuk para pekerja. Pramono memastikan kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang telah ia tandatangani.

“Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pramono berharap kesejahteraan buruh Jakarta bisa meningkat, sekaligus tetap menjaga iklim usaha agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp5,7 juta

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka