UMK Bantul 2026 naik 6,29 persen jadi Rp2,5 juta

waktu baca 2 menit

Bantul (KABARIN) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul resmi naik pada 2026. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMK Bantul 2026 sebesar Rp2.509.001, atau naik 6,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.360.533.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan, kenaikan tersebut setara dengan tambahan Rp148.468 bagi para pekerja di Bantul.
“Dengan kenaikan sebesar 6,29 persen ini, artinya UMK Bantul pada tahun 2026 bertambah sebesar Rp148.468 atau menjadi sebesar Rp2.509.001,” kata Halim dalam konferensi pers di Bantul, Rabu.

Penetapan UMK Bantul 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 433 Tahun 2025 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2026. Angka tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati yang merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Bantul.

Menurut Halim, sebelum diputuskan, besaran UMK telah melalui proses musyawarah tripartit yang melibatkan unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah.
“Yakni musyawarah yang dilakukan oleh perwakilan pengusaha, perwakilan buruh, dan pemerintah. Hasil musyawarah ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Gubernur DIY,” ujarnya.

Menariknya, UMK Bantul 2026 juga tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Artinya, ada selisih Rp91.506 antara UMK Bantul dan UMP DIY.

“Secara umum, ada perbaikan signifikan. Dan ini merupakan titik temu antara pengusaha, buruh, dan pemerintah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta gambaran kontribusi buruh maupun faktor lainnya seperti faktor kebutuhan hidup layak,” kata Halim.

Ia berharap kenaikan UMK ini bisa menciptakan hubungan yang makin harmonis antara pengusaha dan buruh. Dengan begitu, produktivitas kerja bisa meningkat dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.

“Selain itu, juga diharapkan dapat menguntungkan kedua pihak serta daerah serta mendorong capaian pertumbuhan ekonomi di atas persen pada tahun 2026,” tutupnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka