Jakarta (KABARIN) - Harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi. Mengutip laman resmi Logam Mulia, Kamis, harga emas turun Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.590.000 menjadi Rp2.576.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp2.435.000 per gram. Pergerakan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang rutin memantau emas sebagai instrumen investasi maupun tabungan jangka panjang.
Perlu diketahui, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh pecahan emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis:
???? Daftar Harga Emas Antam
- 0,5 gram: Rp1.338.000
- 1 gram: Rp2.576.000
- 2 gram: Rp5.092.000
- 3 gram: Rp7.613.000
- 5 gram: Rp12.655.000
- 10 gram: Rp25.255.000
- 25 gram: Rp63.012.000
- 50 gram: Rp125.945.000
- 100 gram: Rp251.812.000
- 250 gram: Rp629.265.000
- 500 gram: Rp1.258.320.000
- 1.000 gram: Rp2.516.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, yang menjadi bagian dari administrasi resmi transaksi.
Dengan koreksi harga ini, sebagian investor melihatnya sebagai peluang untuk membeli emas secara bertahap, sementara yang lain memilih menunggu pergerakan harga selanjutnya. Apa pun strateginya, memantau harga dan memahami skema pajak tetap menjadi kunci dalam berinvestasi emas.
Sumber: ANTARA