Kapolri pensiun di usia berapa? Simak penjelasannya

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Jabatan Kapolri selalu jadi sorotan, terutama saat masa dinasnya mendekati akhir. Publik sering penasaran kapan Kapolri harus pensiun dan apakah posisinya yang paling tinggi membuatnya punya aturan khusus, apalagi setiap ada isu pergantian atau perpanjangan masa jabatan.

Sebenarnya, Polri punya aturan baku soal usia pensiun yang tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2003. Berbeda dengan TNI, usia pensiun Polri sama untuk semua jabatan, dari bintara hingga Kapolri. Artinya, semua anggota harus diberhentikan dengan hormat saat mencapai batas usia, termasuk Kapolri, meski perannya sangat strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Berikut penjelasanya.

Batas usia pensiun Kapolri


Merujuk Pasal 3 Ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Artinya, Kapolri pun tidak mendapat pengecualian khusus, meski posisinya paling tinggi di institusi kepolisian. Meski begitu, ada kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 60 tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan. Keahlian ini biasanya bersifat teknis, seperti forensik, komunikasi elektronik, penjinakan bom, kedokteran, hukum, hingga navigasi laut atau udara. Namun, perpanjangan usia ini jarang diterapkan pada posisi struktural seperti Kapolri.

Selain itu, setiap anggota Polri yang mendekati usia pensiun juga berkesempatan mengikuti Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang diatur dalam Pasal 5. MPP bisa berlangsung hingga satu tahun dan bertujuan untuk membantu anggota beradaptasi dengan kehidupan setelah dinas aktif. Selain itu, masa ini memberi waktu bagi institusi Polri untuk mempersiapkan regenerasi kepemimpinan, sehingga pergantian posisi berjalan lebih lancar dan terstruktur.

Masa dinas Kapolri saat ini

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Lahir pada 5 Mei 1969, saat ini usianya sudah 56 tahun. Berdasarkan aturan yang berlaku, masa jabatannya akan berakhir saat mencapai 58 tahun, sekitar tahun 2027, sehingga ia masih memiliki waktu sekitar dua tahun untuk menjalankan tugas sebelum memasuki masa pensiun.

Belakangan, sempat muncul rumor bahwa Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR terkait pergantian Kapolri. Rumor ini muncul pada Jumat (12/9), namun segera dibantah pimpinan DPR dan juru bicara Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga Sabtu (13/9) belum ada surat resmi diterima, sehingga kabar pergantian Kapolri tersebut tidak benar.

Batas usia pensiun penting untuk memastikan regenerasi kepemimpinan di Polri tetap berjalan. Dengan aturan yang jelas, proses kaderisasi lebih terstruktur, estafet kepemimpinan tidak terputus, dan anggota Polri mendapat kesempatan beristirahat setelah puluhan tahun mengabdi. Khusus untuk Kapolri, ketentuan ini juga menjamin pembaruan pimpinan di level tertinggi dan menjaga keamanan nasional tetap terjaga tanpa adanya kekosongan atau stagnasi.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka