Polisi berikan pendampingan psikologis siswa SMA usai ditemukan dalam keadaan selamat

waktu baca 2 menit

Tangerang (KABARIN) - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memberikan pendampingan psikologis kepada seorang siswa SMA di Tangerang, Banten, yang hilang selama seminggu.

"Korban sudah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Kamis.

Selain pemeriksaan psikologis, Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit PPA Satreskrim juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum untuk memastikan kondisi fisik dan mental korban pascakejadian. Pendalaman juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai Pasal 332 KUHP.

Remaja perempuan berusia 16 tahun atas nama Maria Gabriella Harum Banyu Prasetyaningtyas alias Gaby berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 15.56 WIB. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak awal November 2025.

Menurut laporan polisi, korban sempat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Rekaman CCTV menunjukkan Gaby keluar hotel menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, dan tim akhirnya menemukannya duduk seorang diri di depan kantin kawasan tersebut.

“Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi tindak pidana seperti eksploitasi atau dibawa pergi tanpa izin.

“Kami imbau kepada orang tua untuk selalu memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital, agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menambahkan penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujarnya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka