Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat pencegahan bepergian terhadap Dokter Richard Lee (DRL) mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, setelah putusan praperadilan ini, penyidik bakal mengirimkan surat panggilan baru pada minggu depan.
"Mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Soal pemanggilan sebelumnya yang sempat tertunda karena alasan sakit, Budi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengecek kondisi kesehatan Richard Lee melalui Dokkes Polda Metro Jaya dan berkoordinasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
"Kita akan mengonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya dan kita juga akan bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan alasan penolakan gugatan praperadilan Richard Lee terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan.
"Kami sampaikan gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya. Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Budi Hermanto.
Menurutnya, hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan karena penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah SPDP diterbitkan.
"Karena apa? Termohon dalam hal ini penyidik, sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya SPDP," kata Budi.
Selain itu, materi pokok gugatan tidak termasuk kewenangan praperadilan karena aspek yang diuji bersifat formil.
Sumber: ANTARA