DKI Siapkan Skema WFA Saat Libur Lebaran Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan skema bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) saat Idul Fitri 1447 Hijriah nanti mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

“Jadi Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang berulang kali saya sampaikan, selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu.

Kebijakan WFA maupun WFH akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat, tetapi Pramono menegaskan agar pelayanan publik tetap berjalan lancar selama momen Lebaran. Banyak warga yang mudik, jadi pemerintah ingin layanan di lapangan tidak terganggu meski pegawai bekerja secara fleksibel.

"Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat resmi menetapkan WFA pada periode libur Lebaran 2026 dan meminta perusahaan tidak memotong jatah cuti tahunan karyawan.

Skema ini berlaku pada 16-17 Maret untuk arus mudik dan 25-27 Maret untuk arus balik, baik untuk ASN maupun pekerja swasta, sebagai fleksibilitas dalam penentuan hari kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pelaksanaan WFA tetap mengikuti tugas dan kewajiban masing-masing pekerja sehingga tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Ia juga meminta pengusaha membayarkan upah sesuai ketentuan yang berlaku, sama seperti saat pegawai bekerja di lokasi biasa.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka