Pria yang serang Ariana Grande di Singapura dipenjara 9 hari

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Seorang pria yang menyerang Ariana Grande saat pemutaran perdana film “Wicked: For Good” di Singapura pekan lalu akhirnya dijatuhi hukuman sembilan hari penjara pada Senin (17/11).

Johnson Wen, yang akrab disapa "Pyjama Man", dinyatakan bersalah karena mengganggu ketertiban umum setelah menerobos barikade dan menyerang Ariana Grande yang membintangi sekuel musikal itu.

Pria 26 tahun asal Australia ini mengaku bersalah atas dakwaan gangguan di tempat umum, tapi tetap tenang saat video aksinya diputar di persidangan. Media Singapura melaporkan bahwa Wen setidaknya mencoba dua kali mengganggu pemutaran perdana tersebut.

Jaksa sempat menuntut hukuman penjara seminggu dengan alasan Wen adalah "penyusup berantai" yang kerap mempublikasikan perilakunya demi mencari popularitas online. Hakim Distrik Christopher Goh mengatakan Wen salah jika mengira tindakannya tidak akan ada konsekuensi karena ia hanya mencari perhatian.

Wen pun berjanji kepada hakim tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebelumnya, ia pernah naik ke panggung konser Katy Perry, The Weeknd, dan The Chainsmokers.

Menurut laporan media, Wen datang ke Singapura pada Selasa (11/11) dengan izin kunjungan 90 hari. Saat pemutaran perdana pada Kamis (13/11) malam, ia melompat melewati barikade dan memeluk pinggang Ariana sambil melompat-lompat. Ia dihentikan oleh Cynthia Erivo, pemeran Elphaba, sebelum akhirnya ditangkap petugas keamanan.

Wen sempat mencoba kembali melompati barikade, namun gagal. Malam harinya ia mengunggah video aksinya di Instagram dengan caption, "Dear Ariana Grande, Thank You for letting me Jump on the Yellow Carpet with You."

Pria itu akhirnya ditangkap di Temple Street pada Jumat (14/11) malam dan langsung didakwa mengganggu ketertiban umum. Di Singapura, pelanggaran semacam ini bisa dihukum hingga tiga bulan penjara dan denda sampai 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp25,8 juta.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka